BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, dua pria muda diduga pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,45 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FMN (23) dan MZS (20).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan informasi, petugas bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil dan tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,45 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu timbangan digital, serta sebuah kotak jam tangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Barang haram itu disebut didapat melalui sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil tes urine, FMN dan MZS dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.





