RiauBengkalis

Diduga Tampung PMI Nonprosedural, Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi

×

Diduga Tampung PMI Nonprosedural, Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian dalam operasi yang digelar pada Senin (9/2/2026) malam.

Dalam kasus tersebut, dua orang yang merupakan pasangan suami istri diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39). Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia nonprosedural,” ujar Juliandi.

Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, polisi juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca Juga  Wakapolsek Tapung Tinjau Lahan Jagung 1 Hektare di Desa Karya Indah

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa para PMI tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat. Setibanya di darat, mereka dijemput dengan mobil Toyota Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.

“Para PMI ini sempat ditampung di rumah tersebut dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver.

Baca Juga  31 Gram Sabu dan 2 Timbangan Disita, Pemuda Tapung Dibekuk Polisi

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik TPPO maupun pengiriman PMI secara nonprosedural. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Juliandi.