INGATLAH.COM – Seorang pria paruh baya berinisial M (43) ditangkap jajaran Polsek Siak Kecil setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
M ditangkap oleh tim opsnal Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Berton Standy Sabtama.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku,” ujar Iptu Bastian Rinaldi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah kaca pirex, serta satu kompor mancis yang diduga digunakan sebagai alat bantu mengonsumsi narkotika.
Polisi kemudian mengamankan M beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Kecil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, terduga pelaku juga dibawa ke Puskesmas Lubuk Muda untuk menjalani tes urine.
“Hasil tes urine sementara menunjukkan terduga pelaku positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan kepemilikan alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya.
“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan identitas pelapor dipastikan aman serta dirahasiakan,” tutup Iptu Bastian Rinaldi.





