HukrimPekanbaruRiau

Polsek Rupat Utara Tangkap Tiga Pria Terkait Jual Beli Sabu di Kebun Karet

×

Polsek Rupat Utara Tangkap Tiga Pria Terkait Jual Beli Sabu di Kebun Karet

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Rupat Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, tiga pria diduga terlibat jaringan penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (47), I (42), dan S (49).

Mereka ditangkap secara bertahap pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (14-15/5/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aksi jual beli narkoba di sekitar Dusun Dokoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka M di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.

Baca Juga  Jambret di Marpoyan Damai Viral, Polda Riau Buru Satu Pelaku dan Tegaskan Proses Hukum

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka pertama, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar AKP Toni Armando.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pria lainnya, yakni I dan S, di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet Dusun Dokoh.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 1,5 gram berat kotor.

Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, plastik bening, jarum, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Anak Gajah Tari di Tesso Nilo Ditemukan Mati

Dari pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

AKP Toni Armando menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Masyarakat diimbau bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” tutupnya.