INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial IS (26) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu (15/9/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti, dan keterangan saksi, kami menetapkan IS sebagai tersangka,” ujar Iptu Reggy dilansir Sumbarkita.id.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tersangka IS belum berhasil ditangkap dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, nama dan foto tersangka telah beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, tersangka disebut sebagai Indra Septiarman, seorang warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam.
Bahkan, pesan berantai yang beredar meminta masyarakat untuk membantu menangkap tersangka jika bertemu di mana saja di wilayah Indonesia.
Pihak kepolisian masih terus memburu tersangka. Pada Minggu siang (15/9/2024), polisi menemukan sebuah tas yang diduga milik tersangka saat melakukan pengejaran di area hutan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi penemuan tersebut.
“Benar, kami menemukan tas yang diduga milik tersangka di dalam hutan. Berdasarkan keterangan saksi, tas ini memiliki ciri yang sama dengan barang milik tersangka,” ujar Faisol pada Minggu malam. (*)





