INGATLAH.COM – Ternyata, tersangka pembobol toko di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru berhasil menggondol 25 unit iPhone dari berbagai tipe dan merek.
Hal itu terungkap usai pelaku berinisial SLD berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
SLD diringkus tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah sempat buron usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di toko khusus iPhone tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Zamhur, mengatakan pelaku ditangkap pada 16 April 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
“Pada tanggal 16 kita berhasil mengamankan pelaku SLD. Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” ujar Zamhur, Senin (11/5/2026).
Selain menyita uang tunai, polisi juga menemukan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan barang curian tersebut.
Dalam pemeriksaan, SLD mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Uang hasil penjualan iPhone curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli satu unit iPhone 17.
“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu buah handphone iPhone 17,” ungkap Zamhur.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diduga sudah lebih dahulu melakukan pengintaian sebelum membobol toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SLD memantau kondisi toko selama dua hari sebelum melancarkan aksinya.
“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Yang dibongkar adalah toko khusus iPhone. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur puluhan iPhone dari berbagai jenis dan merek.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil dilacak dan diamankan.
Polisi memastikan SLD bukan residivis.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.





