HukrimPekanbaru

Bobol Konter Aura Gadget, Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru

×

Bobol Konter Aura Gadget, Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Aksi pencurian yang membobol konter handphone Aura Gadget di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bukit Raya. Seorang pelaku berinisial DAP alias Dimas (23) berhasil diringkus tim opsnal setelah sempat buron beberapa hari.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrix SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Zamhur SH menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Rudi, pertama kali mengetahui konter miliknya dibobol saat hendak melaksanakan salat Subuh.

“Korban terkejut setelah mendapati plafon rumah sekaligus konternya dalam kondisi jebol dan etalase handphone sudah berantakan,” ujar IPTU Zamhur, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, saat itu korban baru bangun tidur dan hendak mengambil wudhu. Namun ia mulai curiga ketika lampu rumah tidak menyala saat akan memanaskan air di dapur.

Baca Juga  Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, 96 Hotspot Terdeteksi di Riau

“Korban melihat posisi lampu sudah bergeser dan plafon rumah berlubang. Setelah dicek ke bagian depan, ternyata konter Aura Gadget miliknya sudah dibobol pelaku,” jelasnya.

Di lokasi, korban mendapati sejumlah handphone berbagai merek beserta uang tunai sudah raib. Kondisi etalase kaca yang acak-acakan membuat korban dan keluarganya syok.

“Korban sempat terdiam melihat kondisi konter yang porak-poranda. Istri korban bahkan menangis setelah mengetahui handphone dan uang tunai hilang dicuri,” tambah IPTU Zamhur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Bukit Raya.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Raya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, keberadaan tersangka berhasil terdeteksi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga  Kakanwil Kemenag Riau Lepas Kontingen OMI 2025, Dorong Siswa Madrasah Berprestasi dan Berkarakter Unggul

“Tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Zamhur.

Saat diinterogasi, DAP mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp26,7 juta, beberapa unit handphone di antaranya Oppo A16, iPhone 17 Pro Max, iPhone 16 Pro Max, dua unit iPhone 13, serta 17 kotak handphone berbagai tipe. Polisi juga menyita satu celana yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas IPTU M. Zamhur.