PEKANBARU – Komitmen menjaga kelestarian hutan konservasi di Provinsi Riau kembali ditunjukkan aparat kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga merusak kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang sopir truk berinisial AS saat membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan hasil hutan.
“Perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius kami. Setiap pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade, Jumat (11/5/2026).
- Terungkap dari Laporan Warga
Penindakan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Sungai Mandau yang masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, salah satu kawasan konservasi penting di Riau.
- Sopir Hanya Dibayar Rp300 Ribu
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir pengangkut. Ia menerima bayaran Rp300 ribu setiap perjalanan.
AS menyebut pengangkutan kayu dilakukan atas perintah seorang pria berinisial B yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Kayu ilegal tersebut diantar hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui sopir.
“Pengakuannya, kegiatan pengangkutan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali,” ungkap Ade.
- Polisi Buru Aktor Utama
Polda Riau menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada sopir semata. Polisi kini fokus menelusuri jaringan pelaku serta memburu pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik pembalakan liar tersebut.
“Ini baru langkah awal. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke pelaku utama yang merusak kawasan konservasi,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni pendekatan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.
- Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
AS terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu jaringan pelaku illegal logging yang diduga merusak hutan konservasi di Bumi Lancang Kuning.





