Hukrim

Simpan Dua Paket Sabu, Pria 37 Tahun di Bengkalis Diciduk Polisi

×

Simpan Dua Paket Sabu, Pria 37 Tahun di Bengkalis Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial AA (37) berhasil diamankan jajaran Polsek Mandau bersama barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.

Hal itu dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam (10/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Primadona mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban.

Baca Juga  620 Liter Biosolar Subsidi Diangkut Pakai Xpander, Pria di Sumbar Ditangkap

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Primadona.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang berada di tangan kiri tersangka.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Korban Kecelakaan Maut di Soekarno Hatta Pekanbaru Ternyata Wiraswasta Berusia 53 Tahun

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.