UtamaDumaiRiau

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Sita Senpi Rakitan dan Uang Rp50 Juta

×

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Sita Senpi Rakitan dan Uang Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Sita Senpi Rakitan dan Uang Rp50 Juta
Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Rohil-Dumai, Sita Senpi Rakitan dan Uang Rp50 Juta

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria serta menyita senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026).

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka SU alias USI (36), kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap pemasoknya di Dumai,” ujar Putu, Minggu (10/5).

Penangkapan pertama dilakukan oleh tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Dari tangan SU, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, serta dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram.

Baca Juga  Proyek Mangkrak Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, Kejati Riau Periksa 26 Saksi

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SU berperan sebagai pembeli sabu dari tersangka lain untuk diedarkan kembali.

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” jelas Putu.

Dari pengakuan tersangka, SA diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Baca Juga  Persib Bandung Tantang Port FC di ACC 2026/27, Mariano Peralta: Kami Sudah Siap

Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tak hanya mengusut jaringan narkotika, penyidik juga mendalami asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

Senjata tersebut, menurut pengakuan tersangka, diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan ini, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine para tersangka, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.

“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus bersama,” pungkas Putu.