HukrimRiauUtama

Sekdaprov Syahrial Abdi dan 2 Pejabat BPKAD Bersaksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid

×

Sekdaprov Syahrial Abdi dan 2 Pejabat BPKAD Bersaksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Syahrial Abdi dan 2 Pejabat BPKAD Bersaksi Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sekdaprov Syahrial Abdi dan 2 Pejabat BPKAD Bersaksi Sidang Korupsi Abdul Wahid

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Syahrial Abdi. Di hadapan majelis hakim, Syahrial mengaku mulai menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau sejak 1 September 2025.

JPU KPK juga menghadirkan Mardoni Akrom. Dalam keterangannya, Mardoni menyebut dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau periode 2021 hingga 2026 sebelum dipercaya menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.

Sementara saksi lainnya, Ispan Sutan Syahputra, mengaku mulai bertugas di BPKAD Provinsi Riau sejak Februari 2021.

Saat ini, Ispan menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Riau setelah sebelumnya sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Riau.

Pantauan ingatlah.com di ruang sidang, jalannya persidangan berlangsung dengan penggalian keterangan terkait mekanisme penganggaran serta alur kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut KPK.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, persidangan kali ini kembali dipadati puluhan orang yang mengaku sebagai simpatisan dan warga.

Ruang sidang tampak penuh sesak hingga sebagian pengunjung terpaksa duduk di lantai untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), sejumlah fakta baru turut terungkap.

Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufiq Oesman Hamid, mengungkap penunjukan tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan tanpa proses seleksi.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Kawal Lahan Jagung Petani, Perkuat Swasembada Pangan dari Desa

Keterangan itu disampaikan Taufiq saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Wahid.

Dalam persidangan terungkap, Abdul Wahid diketahui memiliki dua tenaga ahli yang cukup dikenal publik, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

“Diajukan oleh Pak Abdul Wahid,” ujar Taufiq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Saat didalami JPU KPK terkait mekanisme pengangkatan tenaga ahli tersebut, Taufiq mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengangkatannya dan menegaskan tidak ada tahapan seleksi.

“Tidak ada seleksi,” ungkapnya.

Taufiq juga menjelaskan bahwa sejak 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang pengangkatan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, aturan itu telah disampaikan melalui Biro Hukum, BKD, hingga para asisten di lingkungan Pemprov Riau.

“Aturan 2025 tidak dibolehkan lagi ada tenaga ahli. Itu sesuai arahan dari Kemendagri,” katanya.

Karena aturan tersebut, posisi tenaga ahli disebut tidak lagi dianggarkan dalam APBD murni Tahun 2025.

“Tidak boleh, berarti tidak dianggarkan,” tegasnya.

Namun, dalam persidangan juga terungkap anggaran tenaga ahli sempat muncul dalam APBD Perubahan 2025 dengan nilai sekitar Rp240 juta.

Terkait hal itu, Taufiq mengaku tidak mengetahui proses penganggarannya karena saat itu dirinya telah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau.

“APBD itu saya tidak ikut lagi, sudah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.

Selain soal tenaga ahli, persidangan turut membahas mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara. Taufiq menegaskan proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebelum proses harus ada review. Tapi kalau setelah diproses tak perlu lagi. Sejauh belum disahkan dan masih ada waktu, bisa direview,” jelasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Aditya Wijaya Raisnur Putra, membantah adanya intimidasi maupun larangan membawa telepon genggam saat rapat di kediaman gubernur pada April 2025.

Baca Juga  Riau Masuki Bulan Kritis Penanganan Karhutla, Kapolda Riau: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Lahan

“Tidak ada larangan membawa handphone, tidak ada ancaman, tidak ada paksaan,” katanya di persidangan.

Aditya menjelaskan dirinya hadir dalam rapat tersebut atas permintaan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk membantu kebutuhan administrasi dan pencetakan dokumen.

Ia juga memastikan suasana rapat berlangsung normal tanpa tekanan terhadap peserta rapat.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta persidangan justru memperkuat bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” ujarnya.

Kemal juga menegaskan seluruh proses pergeseran anggaran telah melalui mekanisme resmi, mulai dari pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga evaluasi Kemendagri.

Terkait Dani M Nursalam, ia menyebut sosok tersebut memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang pembangunan.

“Beliau orang yang kredibel dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” katanya.

Dalam persidangan, Abdul Wahid turut memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.

Ia menegaskan rapat di kediamannya hanya membahas persoalan teknis pembangunan, khususnya kerusakan jalan dan infrastruktur.

“Rapat yang digelar di kediaman itu adalah untuk membahas kerusakan jalan, jadi tidak ada kaitannya dengan pergeseran,” ujarnya.

Wahid juga membantah adanya niat melakukan pelanggaran dalam kebijakan yang diambil selama menjabat gubernur.

“Saya punya niat untuk membangun, jadi tidak ada niat saya yang macam-macam,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.