HukrimUtama

Mantan Pj Sekda Taufik OH Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Abdul Wahid di PN Pekanbaru

×

Mantan Pj Sekda Taufik OH Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Sekda hingga ASN Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Dinas PUPR-PKPP Riau
Mantan Pj Sekda hingga ASN Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Dinas PUPR-PKPP Riau

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Riau, Taufik OH.

Baca Juga  Tegas! Abdul Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kemudian Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.

Di hadapan majelis hakim, para saksi diperiksa secara mendalam untuk mengungkap berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari dugaan aliran dana, mekanisme kerja internal, hingga sejauh mana pengetahuan mereka terhadap proses yang kini menjadi pokok dakwaan.

Majelis hakim bersama JPU tampak menyoroti peran masing-masing saksi, termasuk pola komunikasi antar pejabat serta indikasi adanya permintaan setoran yang diduga terjadi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga  Terungkap! 2 Pengedar Sabu di Rupat Utara Bengkalis Diciduk Polisi

Persidangan berlangsung intens dengan fokus utama mengurai konstruksi perkara secara utuh melalui keterangan para saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi dan kebijakan di instansi tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Kamis.

Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi sebelum memasuki agenda berikutnya dalam rangkaian pembuktian perkara.