INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri Padang mengeksekusi terpidana kasus pertambangan tanpa izin, Bogi Restu Ilahi, Selasa (5/5), sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan setelah terpidana memenuhi panggilan ketiga dari jaksa.
Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui dua kali tidak menghadiri panggilan resmi dari pihak kejaksaan.
“Yang bersangkutan sebelumnya dua kali mangkir dan baru datang pada panggilan ketiga, sehingga langsung kami lakukan eksekusi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Bogi Restu Ilahi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Dalam proses eksekusi, terpidana hadir didampingi penasihat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melaksanakan eksekusi adalah Hafiz Zainal Putra dan Irawati.
Setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara selesai, terpidana langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Anak Air untuk menjalani masa hukuman.
Eriyanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di sektor sumber daya alam, khususnya praktik pertambangan ilegal.
“Perkara pertambangan tanpa izin masih berpotensi terjadi di wilayah Sumatera Barat. Karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang berkelanjutan,” tegasnya.
Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.





