INGATLAH.COM – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus perampokan disertai pembunuhan sadis terhadap seorang lansia di Kota Pekanbaru, Riau.
Hasil tes urine menunjukkan empat tersangka dalam kasus tersebut ternyata positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil tes urine, keempat tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Hasyim Risahondua
Keempat pelaku masing-masing berinisial AF (21), SL (34), E alias Iwan (39), dan LB (22).
Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, bahkan maksimal pidana mati, atas aksi keji yang menewaskan korban lanjut usia.
Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan bahwa Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” katanya
Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Rabu (29/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap AF yang merupakan menantu korban diduga menjadi otak dari aksi tersebut.
Awalnya para pelaku hanya berniat melakukan pencurian, namun aksi itu berkembang menjadi pembunuhan terhadap korban.
Salah satu tersangka, SL, disebut melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu.
Komplotan yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu kemudian melarikan diri ke luar daerah setelah kejadian.
Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Pada 30 April malam, AF dan SL diamankan di Aceh Tengah.
Sementara dua tersangka lainnya, E dan LB, ditangkap di Binjai pada 1 Mei pagi.
Aksi para pelaku sebelumnya juga sempat terekam kamera CCTV di rumah korban dan viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, dua perempuan terlihat datang ke rumah korban dan masuk karena sudah dikenal oleh korban.
Namun tak lama setelah itu, korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya.
Para pelaku juga diketahui membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti cincin emas, uang tunai sekitar 400 dolar Singapura, serta perangkat elektronik milik korban.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman berat menanti mereka.





