HukrimKuantan SingingiRiau

Polda Riau Bongkar Penimbunan Solar untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Satu Pelaku Diamankan

×

Polda Riau Bongkar Penimbunan Solar untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng di wilayah Pangean.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga,” ujar Ade, Jumat (10/4).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan solar di halaman belakang rumah. Di lokasi, polisi juga menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Baca Juga  Tragis! Remaja 16 Tahun Tewas Kecelakaan dengan Truk di Jalintim Seikijang Pelalawan

Selain itu, tim mengamankan 30 jerigen berisi solar serta satu unit mesin hisap yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi. Aktivitas ilegal tersebut langsung kami hentikan,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter solar—terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen—serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, barang bukti diamankan di Mako Polsek Pangean, Polres Kuansing.

Baca Juga  Penumpang Kapal Feri Lompat ke Laut di Perairan Meranti, Pencarian Masih Berlangsung

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan modus operandi pelaku yakni membeli BBM subsidi dari SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pelaku tambang emas ilegal.

“BBM dibeli dengan harga subsidi, lalu dijual kembali dengan harga lebih mahal untuk kebutuhan operasional tambang ilegal demi meraup keuntungan,” jelas Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan.