PADANG – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri agenda Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang diinisiasi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, pada Sabtu (2/5/2026).
Acara ini dihadiri oleh para Niniak Mamak yang terdiri dari pengurus LKAAM dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) lintas wilayah, meliputi Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, hingga Kabupaten Pesisir Selatan, serta unsur lembaga masyarakat terkait.
Inisiasi Regulasi Penguatan Nagari
Dalam sambutannya, Fadly Amran mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Penguatan Nagari di Dalam Kota”.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperkokoh peran adat dalam struktur pemerintahan perkotaan.
Fadly menekankan bahwa penguatan nilai lokal bertumpu pada pilar Tungku Tigo Sajarangan yang melibatkan Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” jelas Fadly Amran Datuak Paduko Malano.
Sinergi Program Unggulan dan Ketahanan Sosial
Fadly menambahkan bahwa lembaga adat selama ini tetap menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Melalui Perda tersebut, Pemko Padang berkomitmen memberikan penguatan kelembagaan yang konkret, yang juga terintegrasi dengan Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, peran Dubalang Kota, hingga implementasi program Smart Surau.
Saat ini, koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi dan pusat terus dilakukan untuk menyamakan persepsi regulasi.
“Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Sati, turut menegaskan bahwa harmonisasi hukum pidana adat sangat krusial demi menjaga ketertiban masyarakat.
Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014 ini berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal, terutama dalam membina generasi muda dari ancaman kenakalan remaja serta mempercepat sertifikasi tanah ulayat. (*)





