ROKAN HULU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 23 kilogram.
“Kami mengamankan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto 23.088,38 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip bening bekas pakai di lokasi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya diamankan saat membawa ganja menggunakan mobil di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, pada Kamis (23/4) dini hari.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak awal Maret 2026. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit III Kompol Reza Pahlevi kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan jaringan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ganja tersebut dijemput dari wilayah Pekanbaru dan dibawa dari arah Panyabungan, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Riau.
Pada Rabu (22/4), petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka mulai bergerak. Sehari kemudian, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Toyota Calya warna perak yang melintas di kawasan Tandun.
Untuk mengantisipasi pelarian, petugas berkoordinasi dengan Polsek Tandun dan menggelar razia di jalur yang diperkirakan dilalui pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk melakukan penghadangan. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri,” jelas Brigjen Eko.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah petugas dengan sigap mengepung dan menghentikan kendaraan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil untuk mengelabui petugas.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut, yakni A Ang Qunaifi alias Joker (33).
Sementara itu, kedua tersangka yang telah ditangkap kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.





