HukrimBengkalisRiau

3 Fakta Penangkapan Pemuda di Bengkalis, Sabu Murah Berujung Penjara

×

3 Fakta Penangkapan Pemuda di Bengkalis, Sabu Murah Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Seorang pemuda di Bengkalis terpaksa harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi setelah tersandung kasus narkotika jenis sabu.

Pria berinisial S (23) itu diamankan jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, dalam rangka Operasi Antik LK 2026.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, ia sempat mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  CIMB Niaga Gelar Malam Kejar Mimpi di Pekanbaru, Perkuat Hubungan Emosional dengan Nasabah

Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp50 ribu. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BM 5181 ST serta satu unit handphone merek ITEL yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga  Polisi Turun ke Ladang, Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Pantau Jagung 1 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rupat Utara turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau melalui call center 110,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Rupat Utara.