KUANSING – Sebanyak 12 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dimusnahkan aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kali ini, penindakan ini dilakukan di areal kebun kelapa sawit milik Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026).
Aksi cepat tersebut bermula dari informasi yang mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025.
Mendapat laporan dari badan pengawas dan pengurus koperasi terkait aktivitas tambang ilegal, jajaran Polsek Singingi Hilir bersama Koramil 09 Singingi langsung bergerak ke lokasi.
Dipimpin Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman, tim gabungan turun sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Meski tidak ditemukan pelaku di tempat, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit tersebut dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Langkah ini mendapat apresiasi dari pengurus dan anggota Koperasi Timbul Sakato.
Mereka menilai kehadiran aparat menjadi bukti nyata negara hadir dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat aparat kepolisian dan TNI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak alam, khususnya ekosistem sungai,” ujar perwakilan koperasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan, sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan praktik PETI di wilayah Kuansing.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian alam.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melakukan 90 kali penindakan PETI.
Dari operasi tersebut, polisi mencatat 7 laporan polisi, mengamankan 11 tersangka, serta menindak 293 rakit PETI dan 2 unit alat penyaringan emas.
Penindakan ini sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan peran kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung lingkungan hidup.
Dengan kolaborasi kuat antara TNI-Polri, koperasi, dan masyarakat, pemberantasan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sebagai investasi masa depan.





