PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengeluarkan perintah tegas untuk mengusut tuntas maraknya perusakan hutan mangrove di pesisir timur Sumatera.
Ia menegaskan, praktik tersebut bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Sorotan utama diarahkan pada dugaan keterlibatan cukong atau pengusaha arang yang disebut berada di balik penebangan mangrove secara masif dan terorganisir.
“Saya tidak akan menolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolda, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, aktivitas penebangan mangrove untuk bahan baku arang diduga melibatkan jaringan pengusaha besar yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.
Kerusakan yang ditimbulkan pun kian mengkhawatirkan. Ekosistem pesisir rusak, habitat biota laut hilang, dan ancaman abrasi, intrusi air laut, hingga banjir rob semakin meningkat.
Dampak tersebut bahkan berpotensi memengaruhi garis pantai serta titik dasar negara yang berkaitan dengan batas wilayah Indonesia.
Data di lapangan menunjukkan kondisi kritis. Di Pulau Rangsang, abrasi mencapai 10 hingga 20 meter per tahun. Sekitar 16.000 hektare mangrove dilaporkan rusak, sementara lebih dari 106 kilometer garis pantai di wilayah Kepulauan Meranti terdampak abrasi.
Secara keseluruhan, sekitar 137 kilometer garis pantai di pesisir Riau kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
Dampak kerusakan ini tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga langsung menghantam kehidupan masyarakat pesisir.
Sektor perikanan, pertanian, hingga permukiman warga terancam, termasuk mata pencaharian yang bergantung pada kelestarian mangrove.
Kapolda mengingatkan, jika tidak segera ditangani, kerusakan mangrove bisa memicu ancaman strategis, seperti pergeseran titik dasar negara hingga potensi sengketa batas maritim dengan negara tetangga.
Bahkan, pulau-pulau terluar berisiko menyusut atau tenggelam.
Sebagai langkah penanganan, Polda Riau mengusung program Green Policing yang menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan kesejahteraan masyarakat.
Program ini mencakup rehabilitasi mangrove secara masif, penguatan pengamanan wilayah pesisir, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Selain itu, dukungan terhadap nelayan juga diperkuat agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas yang merusak lingkungan.
Kapolda pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian mangrove dan melaporkan praktik perusakan yang terjadi.
“Menjaga mangrove berarti menjaga benteng alami pesisir, sekaligus menjaga kedaulatan negara dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan jajaran, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk segera melakukan penyelidikan.
“Saya sudah perintahkan untuk turun. Siapa pun pelakunya akan kita tangkap dan proses sesuai hukum. Ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, tapi juga ancaman terhadap kedaulatan negara,” tandasnya.





