Pekanbaru

Mantan Dekan FISIPOL Menang hingga Kasasi MA, PTDH YLPI Riau Dinyatakan Batal

×

Mantan Dekan FISIPOL Menang hingga Kasasi MA, PTDH YLPI Riau Dinyatakan Batal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) berinisial SAL akhirnya memenangkan sengketa hukum melawan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan kepada SAL.

Kasus ini bermula dari tuduhan perbuatan asusila yang dialamatkan kepada SAL. Tuduhan tersebut berbuntut pada pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai pegawai yayasan di salah satu universitas Islam di Riau.

Namun, proses hukum pidana atas tuduhan tersebut telah dihentikan oleh penyidik di Polresta Pekanbaru dengan alasan tidak cukup bukti serta perkara dinyatakan telah kedaluwarsa.

Di sisi lain, SAL melaporkan pihak yang mengaku sebagai korban ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan pada tahap pemanggilan pihak terkait.

Baca Juga  Begini Kata Pelatih PSPS Pekanbaru Jelang Hadapi PSIS Semarang

PTUN Pekanbaru Batalkan SK PTDH

Tak terima atas pemberhentian tersebut, SAL menggugat YLPI Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor perkara 2/G/2025/PTUN.PBR.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan dan mencabut Surat Keputusan PTDH terhadap SAL karena dinilai tidak sesuai prosedur serta tidak didukung bukti yang memadai.

Pihak yayasan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor perkara 83/B/2025/PT.TUN MDN. Namun, upaya tersebut kembali ditolak.

Tak berhenti di situ, YLPI Riau melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 722 K/TUN/2025. Hasilnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum SAL, yang akrab disapa Bang EL, membenarkan bahwa kliennya telah memenangkan sengketa Tata Usaha Negara tersebut.

“Benar, klien kami telah memenangkan perkara sengketa TUN melawan pihak YLPI Riau hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Bang EL.

Baca Juga  CFD Pekanbaru Berbeda, Ditlantas Polda Riau Edukasi Keselamatan dan Bagikan Bibit Pohon

Menurutnya, pihaknya telah menyurati Ketua YLPI Riau agar segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut secara bijaksana.

“Kami berharap semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan ini dengan mengedepankan rasa keadilan dan kebaikan bersama. Surat PTDH terhadap klien kami telah dibatalkan, sehingga sudah sepatutnya hak-hak klien kami dipulihkan,” tegasnya.

Kuasa hukum SAL juga meminta agar yayasan mengembalikan kliennya sebagai pegawai seperti semula, termasuk membayarkan hak-hak selama tidak dipekerjakan serta memulihkan nama baik dan martabatnya.

Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada instansi pemerintah yang membidangi pendidikan tinggi agar melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada yayasan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Kami berharap ada itikad baik dari pihak yayasan dan seluruh unsur kampus untuk memulihkan harkat dan martabat klien kami, termasuk nama baiknya di lingkungan akademik maupun dalam relasi kerja sama yang telah terjalin selama ini,” pungkasnya.