BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil.
Dua orang pria berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang lebih dahulu mengamankan seorang pelaku di wilayah yang sama.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DS dan I di kediamannya,” ujar Kapolsek.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku DS. Petugas menyita satu paket besar sabu seberat sekitar 12,8 gram serta satu paket kecil seberat 0,26 gram dengan total keseluruhan mencapai ±13,07 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, tiga plastik bening pembungkus sabu, dua gunting, satu pisau, serta satu unit handphone Android merek Oppo. Sementara dari pelaku I, diamankan satu unit handphone Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amfetamin, yang mengindikasikan keduanya juga sebagai pengguna,” jelas AKP Agung Rama.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolsek.





