Berita

Karena Ini, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan

×

Karena Ini, Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tender geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, yang mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu (26/6) lalu.

Dalam pertemuan itu, Hinca langsung menyerahkan laporan kepada Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane di PT PHR.

Untuk mendukung laporannya, Hinca juga menyerahkan dua bundel dokumen sebagai bukti tambahan kepada Kejati Riau pada Jumat (19/7).

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Padang, Tutup Masa Sidang I

Dokumen tersebut berisi 47 dan 470 halaman yang diharapkan dapat memperkuat tuduhan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Setelah laporan diterima, Kejati Riau menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk tim penyelidik.

Dalam tahap penyelidikan, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti-bukti yang diajukan.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Jumat (13/9).

Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan ini telah disampaikan kepada pimpinan dan dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Pasutri Ditangkap di Pekanbaru, Diduga Dalangi Pembunuhan Kejam di Mandau

Proyek geomembrane yang menjadi pokok perkara ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp200 miliar.

Dugaan penyimpangan yang dilaporkan termasuk penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu indikasi kuat yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan dokumen, termasuk klaim adanya laporan hasil uji dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, BRIN menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tersebut.

Meskipun berbagai dugaan telah dilaporkan, Kejati Riau akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini karena kurangnya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan adanya tindak pidana korupsi.(*)