HukrimBengkalisRiau

Datang untuk Beli Sabu, Dua Buruh Sawit di Bengkalis Malah Diamankan Polisi

×

Datang untuk Beli Sabu, Dua Buruh Sawit di Bengkalis Malah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Dua buruh sawit berinisial AH (28) dan RS (26) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian di area perkebunan sawit Jalan Kampung Teladan, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/4/2026) malam.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek Pinggir saat petugas tengah melakukan penindakan kasus narkotika di lokasi yang sama.

Kapolres Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, kedua tersangka justru datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu untuk dikonsumsi.

Baca Juga  Jejak Begal Maut Pelalawan Terkuak, Komplotan Ditangkap Terpisah di Riau dan Banten

“Ketika tim melakukan penangkapan terhadap pelaku lain, kedua tersangka datang hendak membeli sabu. Saat itu juga langsung diamankan oleh petugas,” jelas Kapolsek.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat sekitar 2 gram serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan pekerja buruh perkebunan yang kerap mengonsumsi sabu sebelum beraktivitas di kebun sawit.

Tes urine yang dilakukan petugas menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.

Baca Juga  DPD LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska ke Polda

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.