PEKANBARU – Komitmen penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi Riau dengan memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil rampasan negara, Kamis (23/4/2026).
Sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal dimusnahkan setelah perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah nyata melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dilakukan Secara Terbuka dan Terpadu
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau. Pelaksanaan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.
Turut hadir Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, jajaran pejabat Kejati Riau, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan terdiri dari rokok tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi, yakni:
17.737.200 batang merek Luffman Merah
3.023.400 batang merek Manchester Royal
1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan alat penghancur hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.
Wujud Kepastian Hukum dan Perlindungan Negara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang patuh aturan dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, peredaran rokok ilegal juga dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
Kejati Riau pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta mendukung kampanye pemberantasan rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Berawal dari Penyelundupan di Perairan Malaysia
Kasus ini bermula pada akhir Juni 2025 ketika LA Suriono alias Joker berkomunikasi dengan Zaini terkait rencana pengangkutan rokok ilegal.
Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan sejumlah pihak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC sebelum dibawa menuju Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang kemudian dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk. Namun pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan.
Petugas mengamankan dua unit HSC, lima truk, tiga mobil pribadi, serta total 22 juta lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini divonis masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian proses hukum sekaligus pesan tegas bahwa praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal tidak akan mendapat ruang di Provinsi Riau.





