PEKANBARU — Bupati Siak Afni Z terus mengupayakan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat Kabupaten Siak dengan melakukan pertemuan maraton bersama kementerian di tingkat pusat.
Salah satunya, Afni bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk membahas akses jalan masyarakat yang selama ini terhambat oleh izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Pertemuan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses hingga ke tingkat tapak,” kata Afni, Kamis (23/4/2025).
Afni mengajukan permohonan peningkatan status jalan nonkomersial agar dapat digunakan masyarakat di Kecamatan Kandis.
Ruas jalan tersebut melayani lima kampung dan dua kelurahan, yakni Kelurahan Simpang Belutu dan Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo, dengan total penduduk sekitar 47.358 jiwa.
Saat ini, jalan tersebut berada di dalam area HGU PT Ivo Mas Tunggal dan digunakan sebagai jalur operasional perkebunan serta akses utama masyarakat menuju ibu kota kecamatan.
“Kami mengusulkan skema pinjam pakai atau pelepasan sebagian lahan HGU agar dapat dimanfaatkan sebagai akses jalan masyarakat,” ujarnya.
Selain akses jalan, Afni juga mengusulkan agar sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, dan tempat pemakaman umum dapat dikeluarkan dari area HGU untuk kepentingan publik.
Menurut Afni, Menteri ATR/BPN merespons positif usulan tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Siak melengkapi data lokasi serta mengajukan permohonan lanjutan secara resmi.
Selanjutnya, Afni juga bertemu dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, La Ode Sulaiman, untuk mengajukan permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja hulu migas.
Permohonan tersebut antara lain untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah kecamatan, seperti Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis, dan Minas.
“Ada tujuh lokasi yang kami usulkan untuk mendukung program prioritas nasional,” kata Afni.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Afni juga menemui Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono. Fokus pembahasan mencakup pemanfaatan aset negara di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan di Kecamatan Minas.
Permohonan aset diajukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi tujuh aset, antara lain lahan puskesmas, instalasi air bersih, kantor desa dan kelurahan, serta sejumlah sekolah.
Tahap kedua mencakup 14 aset, seperti pasar, lapangan olahraga, bumi perkemahan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Afni menyebutkan pihak Pertamina Hulu Rokan akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum keputusan diambil oleh Kementerian ESDM.
“Kami menunggu proses verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih permohonan. Semoga seluruh upaya ini berjalan lancar demi pemenuhan hak dasar masyarakat,” ujarnya.*





