Pekanbaru

Abdul Wahid Tegas Bantah Perintah Pengumpulan Dana UPT

×

Abdul Wahid Tegas Bantah Perintah Pengumpulan Dana UPT

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.

Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memberi perintah, baik langsung maupun tidak langsung, terkait permintaan uang kepada para kepala UPT.

“Tidak pernah saya memerintahkan hal-hal seperti itu. Tuduhan tersebut tidak benar,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan dana sebagaimana disampaikan sejumlah saksi.

Bahkan, ia menyebut tidak mengenal sebagian nama yang muncul dalam perkara tersebut, kecuali Ardi Irfandi yang pernah ditemuinya dalam urusan kedinasan.

Menurutnya, jika benar terjadi tekanan, seharusnya ada pejabat yang melapor atau meminta klarifikasi kepadanya sebagai pimpinan daerah.

Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga  244 Personel Tim RAGA Dibekali Pemahaman Regulasi Penanganan Geng dan Anarkisme

Pagi ini, tiga terdakwa yaitu Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid dan dua anggotanya M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam hadir menggunakan kemeja putih-putih

Pantauan ingatlah.com, para terdakwa sudah terihat tiba Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan Wahid langsung disambut euforia ratusan warga yang telah memadati area pengadilan sejak pagi.

Sejumlah pendukung tampak memberikan semangat saat ia memasuki ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Mereka masing-masing Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi, serta Kasubag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani.

Sidang berfokus pada pendalaman keterangan terkait mekanisme pengangkatan tenaga ahli dan proses pergeseran anggaran di dinas tersebut.

Baca Juga  PSPS Turun Full Lokal Hadapi Garudayaksa, Berani Mati di Kaharuddin Nasution

Usai persidangan sebelumnya, Wahid menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisinya bahwa tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.

“Kita dengar bersama-sama keterangan saksi, baik terkait pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada DPRD Riau.

“Kesaksian Pak Purnama menyebutkan saya tidak tahu soal itu, bahkan saya sudah melarang kegiatan seperti itu,” tegas Wahid.

Kasus yang menjerat Wahid bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2025.

Dalam perkara tersebut, selain Wahid, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.