INGATLAH.COM – Polsek Singingi Hilir mengungkap target operasi (TO) dalam Operasi Antik LK 2026 dengan menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (22/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat paket besar sabu, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, alat hisap, plastik klip, empat unit handphone, serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp450 ribu.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat, terutama para ibu, terkait maraknya dugaan peredaran sabu yang menyasar pelajar dan anak muda di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat karena ada kekhawatiran narkoba mulai menyasar kalangan pelajar. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata IPTU Alferdo.
Menurut dia, tim melakukan penyelidikan selama empat hari sebelum akhirnya menggerebek pondok milik tersangka SYAMSUL alias Tepu pada pukul 07.00 WIB. Saat penggerebekan, empat pelaku didapati tengah menimbang dan membungkus sabu yang diduga siap diedarkan.
“Ketika dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang meracik dan mengemas sabu untuk diedarkan. Ini menunjukkan aktivitas peredaran memang sedang berlangsung,” ujarnya.
Alferdo menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Singingi Hilir mendukung Operasi Antik serta memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat kampung.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, apalagi yang merusak generasi muda. Ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi upaya menyelamatkan anak-anak kita dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan dapat dilakukan.
“Keberhasilan ini berkat sinergi masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak warga terus melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Alferdo.
Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





