INGATLAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Riau. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia energi.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Riau bersama jajaran gencar melakukan sosialisasi dan pemasangan plang serta spanduk imbauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat maupun pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pendekatan preventif merupakan bagian penting dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan upaya pencegahan. Kami memasang imbauan secara langsung di SPBU agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ade, Rabu (22/4).
Dalam imbauan itu, Polda Riau menegaskan sejumlah larangan, mulai dari pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan jeriken tanpa izin resmi, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
Pihak SPBU juga diingatkan untuk tidak melayani pembelian BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polda Riau menggandeng Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di lapangan.
“Kami berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” kata Ade.
Menurutnya, langkah preventif ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Polda Riau memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, baik melalui patroli maupun pemantauan di titik-titik rawan penyalahgunaan.
Dengan penguatan upaya preventif tersebut, praktik penyelewengan BBM subsidi diharapkan dapat diminimalisir sehingga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga.





