INGATLAH.COM – Sebuah rumah kosong di wilayah Kulim VIII, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, ternyata menyimpan aktivitas terlarang. Di balik bangunan yang tampak tak berpenghuni itu, aparat kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 15.48 WIB. Tim dari Polsek Seberida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi memastikan adanya peredaran barang haram di rumah kosong itu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di lokasi. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Suahrul,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku. Namun, pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah membuahkan hasil. Di salah satu kamar, polisi menemukan satu bungkus timah rokok berisi paket sabu.
Penyisiran kemudian diperluas ke area lain di dalam rumah. Sebuah jaket merek Yamaha yang tergantung di dinding menjadi petunjuk penting. Di dalamnya, petugas menemukan tiga paket sabu tambahan serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu seberat kotor 16,21 gram, satu unit handphone warna hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu lembar timah rokok, serta jaket yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengendali sekaligus pengedar sabu di wilayah tersebut. Ia diduga memanfaatkan rumah kosong sebagai tempat penyimpanan dan transaksi untuk menghindari kecurigaan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di lokasi yang tampak sepi seperti rumah kosong. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terbukti menjadi kunci penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika.





