RiauDumai

Kejati Riau Geledah 6 Perusahaan di Dumai, Usut Dugaan Korupsi Jasa Kapal

×

Kejati Riau Geledah 6 Perusahaan di Dumai, Usut Dugaan Korupsi Jasa Kapal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai periode 2015–2025.

Pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa penggeledahan menyasar sejumlah perusahaan yang beroperasi di sektor kepelabuhanan di Dumai.

“Tim melakukan penggeledahan pada enam lokasi di Dumai,” ujar Zikrullah, Jumat (17/4/2026).

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti itu akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Geger! Mayat Pria 23 Tahun Ditemukan di Pohon Belakang RS UNRI Pekanbaru

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk disita dan dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Zikrullah menegaskan, rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan data dan informasi guna mengungkap secara terang perkara yang tengah ditangani.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kejati Riau juga memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Polisi Sita Rp5,4 Miliar dan Bekukan 12 Aset Tersangka Korupsi PT SPR Riau

Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan belum lama ini.

Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim telah memeriksa sedikitnya 17 orang dari berbagai pihak, termasuk KSOP, Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, hingga Distrik Navigasi.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.