INGATLAH.COM – Tarif parkir di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengeluhkan pungutan yang dinilai melebihi ketentuan resmi dari pemerintah daerah.
Dikutip dari pemberitaan riauonline.co.id, juru parkir yang mengenakan rompi mematok tarif Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Angka tersebut jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.
Salah seorang warga, Mai, mengaku mengalami langsung kejadian tersebut saat mengunjungi kawasan kuliner itu.
Ia mengaku terkejut ketika diminta membayar Rp5.000 saat hendak meninggalkan lokasi parkir.
“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.
Mai mengaku sempat mencoba membayar sesuai aturan, yakni Rp2.000.
Namun, juru parkir menolak dan bersikeras dengan tarif yang mereka berlakukan.
“Juru parkirnya menolak uang Rp2.000. Katanya memang di kawasan kuliner Cut Nyak Dien tarif mobil Rp5.000 dan motor Rp2.000,” jelasnya.
Tak ingin memperpanjang perdebatan, Mai akhirnya memilih membayar sesuai permintaan demi menghindari keributan di lokasi.
“Saya tidak mau ribut, jadi terpaksa saya bayar Rp5.000,” tambahnya.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pengunjung kawasan kuliner yang merasa terbebani dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Warga pun berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera turun tangan menertibkan praktik parkir liar tersebut agar sesuai regulasi dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.





