INGATLAH.COM – Seorang oknum anggota Polda Riau berinisial AS dengan pangkat Bripka ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, AS diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial J (31) meninggal dunia.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pada Kamis (12/9/2024).
Menurut Asep, insiden penganiayaan itu terjadi di dua lokasi berbeda.
Pada Minggu (8/9), AS diduga pertama kali melakukan penganiayaan di Desa Kualu, kemudian melanjutkan aksinya di Perkebunan Sawit Desa Durian Pandan, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
AS mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan bersama rekannya berinisial Y, yang disebut sebagai otak dari aksi tersebut, serta tiga orang lainnya.
Penganiayaan itu diduga dilakukan karena korban J dituduh mencuri barang milik Y.
Korban yang sudah lemas setelah dianiaya sempat dibawa oleh tersangka AS dan Y untuk mencari barang yang diduga dicuri ke rumah nenek korban.
Namun, barang tersebut tidak ditemukan.
Setelah itu, korban yang semakin lemah dibawa ke klinik terdekat dan kemudian dirujuk ke RS Sansani sekitar pukul 20.30 WIB.
Para tersangka meninggalkan korban di rumah sakit setelah menyerahkannya kepada pihak medis.(*)





