INGATLAH.COM – Seorang pria paruh baya berinisial ED, warga Kecamatan Siak Hulu, ditangkap oleh Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9) lalu.
Saat ini, ED yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur secara berulang kali itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan anak-anak dengan mengajak mereka membeli martabak, lalu melakukan aksi pencabulannya di rumah pelaku.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, mengungkapkan bahwa pelaku mengancam dan memberikan uang kepada korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan,” jelas AKP Asdisyah.(*)





