Berita

Tim Intelijen Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Korupsi Lahan HPT, Sempat Kabur ke Malaysia

×

Tim Intelijen Kejari Bengkalis Tangkap Buronan Korupsi Lahan HPT, Sempat Kabur ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT), Surya Putra, pada Senin (30/3).

Penangkapan dilakukan di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana atas nama Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai kopi di Bengkalis,” ujar Wahyu Ibrahim, Senin (30/3).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara, Polda Sumbar Gelar Bakti Sosial di Masjid Al Jihad

Wahyu menjelaskan, perkara ini bermula pada awal tahun 2021 ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perantara.

Lahan tersebut kemudian dibeli oleh perwakilan pembeli dengan harga Rp20 juta per hektare. Setelah terjadi kesepakatan, proses pengurusan dokumen dilakukan oleh oknum aparatur desa yang hanya menggunakan fotokopi KTP masyarakat sebagai dasar administrasi.

Selanjutnya, Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), yang terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas mencapai 73,29 hektare.

“Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani hingga terkumpul Rp45 juta,” jelas Wahyu.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara di sebuah kedai di Bengkalis. Dari jumlah tersebut, sebagian juga dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.

Baca Juga  Polsek Sukajadi Musnahkan 2.500 Butir Ekstasi dan 400 Gram Sabu Milik Mahasiswa dan Bandar

Menurut Wahyu, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000, berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Setelah berhasil diamankan, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Pada hari yang sama, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Dengan telah dieksekusinya terpidana, Kejari Bengkalis memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau para buronan lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.