UtamaPekanbaruRiau

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Dinonaktifkan, Diduga Lepas Tersangka Narkoba

×

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Dinonaktifkan, Diduga Lepas Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi dipecat.(ist)
Ilustrasi polisi dipecat.(ist)

PEKANBARU – Kasus dugaan pelepasan tersangka narkoba berbuntut panjang di lingkungan Polresta Pekanbaru.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MJK, bersama sejumlah penyidik dikabarkan dicopot dari jabatannya.

Hal itu menyusul mencuatnya dugaan praktik tidak profesional dalam penanganan perkara narkotika.

Dikutip dari pemberitaan riauonline.co.id, kasus ini bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dari lima orang yang diamankan, hanya dua yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Yang menjadi sorotan, tiga orang tersebut diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Dugaan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC.

Baca Juga  Berawal Gula Habis, Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas

Ia disebut menyampaikan kepada keluarga tersangka lain bahwa pembebasan tersebut terjadi setelah adanya penyerahan uang kepada oknum penyidik.

“Jika benar ada praktik seperti ini, maka harus ditindak tegas. Oknum yang terlibat harus diberhentikan tidak dengan hormat dan diproses secara hukum,” ungkap Freddy.

Freddy juga menyoroti ketimpangan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, ada kejanggalan ketika pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru dilepaskan, sementara pihak lain yang hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.

“Bagaimana mungkin pemilik barang bisa dilepaskan, sementara yang hanya diminta mengantar justru ditahan. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN diduga sebagai pemesan barang, yang diperoleh melalui perantara AL.

Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR dan sempat berada di tangan WC, seorang supervisor di tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Baca Juga  Kasat Lantas Jenguk Nenek Zaimah di RS Madani, Berikan Bantuan dan Perhatian

Setelah transaksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkir lokasi hiburan malam tersebut.

Dua orang langsung diamankan, sementara tiga lainnya turut dibawa untuk pemeriksaan. Namun dalam perkembangan kasus, hanya dua orang yang akhirnya ditahan.

Hingga kini, pihak Polresta Pekanbaru belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, AKP Antoni, hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke Polda Riau.

GRANAT pun mendesak agar Polda Riau turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika benar-benar berjalan tanpa tebang pilih.

“Jika unsur pidana terpenuhi, semua pihak harus diproses secara hukum. Namun jika tidak cukup bukti, maka perkara harus dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutup Freddy.