INGATLAH.COM – Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan dalam perkara korupsi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Usai menjalani persidangan, Abdul Wahid langsung melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan yang disusun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan awak media, Abdul Wahid menilai alat bukti yang digunakan dalam dakwaan cenderung bersifat tafsiran.
Ia menegaskan, dalam perkara hukum, alat bukti seharusnya jelas dan tidak multitafsir.
“Alat bukti harus lebih terang dari cahaya. Tidak boleh ditafsirkan,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah narasi dalam dakwaan yang dinilainya dipaksakan, seperti penggunaan istilah kiasan yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk ancaman.
“Masak alat bukti ada yang ditafsirkan, seperti ‘matahari satu’ atau satu komando yang dianggap mengancam. Saya lihat ini seperti dicocok-cocokkan,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Wahid juga menyoroti sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers KPK, namun menurutnya tidak muncul dalam materi dakwaan di persidangan.
Ia merinci setidaknya empat poin yang menjadi kejanggalan dan hari ini ia catat langsung.
Pertama, narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya disebut, namun tidak tercantum dalam dakwaan.
“Kedua, tudingan penerimaan uang sebesar Rp800 juta yang disebut diterima langsung, juga tidak dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.
Ketiga, dugaan penerimaan uang untuk keperluan perjalanan ke Inggris yang sebelumnya disampaikan ke publik, tetapi tidak muncul dalam dokumen dakwaan.
Keempat, istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam konferensi pers, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.
“Semua itu tidak disebutkan dalam dakwaan. Ini menurut saya jelas pembunuhan karakter,” kata Abdul Wahid.
Ia menilai narasi-narasi yang dibangun tersebut telah menggiring opini publik dan berpotensi membuat seseorang yang belum tentu bersalah seolah-olah telah melakukan tindak pidana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian eksepsi dan pemeriksaan saksi untuk menguji seluruh dalil yang diajukan di hadapan majelis hakim.





