INGATLAH.COM – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), diwarnai permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shabab, mengajukan permohonan agar status penahanan kliennya dialihkan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
Permohonan itu, kata dia, akan dilengkapi dengan dokumen rekam medis sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
“Kami bermohon penangguhan penahanan untuk terdakwa Abdul Wahid dari rutan menjadi tahanan rumah atas dasar kesehatan. Rekam medis akan kami lampirkan,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas permohonan tersebut.
Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Kami keberatan jika dilakukan penangguhan penahanan, tetapi kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” tegas jaksa.
Jaksa juga menyoroti bahwa selama proses penyidikan yang berlangsung sekitar empat bulan, tidak pernah ada laporan terkait gangguan kesehatan dari terdakwa.
“Selama penyidikan kami belum pernah menerima keluhan kesehatan dari terdakwa, dan hingga saat ini kondisinya masih sehat. Namun jika ke depan ada kondisi tertentu, tentu akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Sidang pembacaan dakwaan yang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya ini berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, dengan didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Majelis hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Penetapan akan dilakukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta dokumen medis yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Permohonan ini menjadi salah satu dinamika penting di awal persidangan kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah terdakwa menjalani proses hukum dari rumah atau tetap berada di rutan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa serta pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh perkara yang tengah bergulir.





