Nasional

Yaqut Tak Lebaran di Rutan KPK, Sempat Dikira “Menghilang” oleh Sesama Tahanan

×

Yaqut Tak Lebaran di Rutan KPK, Sempat Dikira “Menghilang” oleh Sesama Tahanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak menjalani perayaan Idul Fitri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Benar,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Informasi tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan, setelah istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya.

Menurut Silvia, kabar tidak terlihatnya Yaqut sudah beredar luas di antara para tahanan sejak beberapa hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga  Bupati Siak Afni Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Riau di KPPD Lemhannas Angkatan IV

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ungkap Silvia kepada wartawan, Jumat (21/3).

Ia juga menyebutkan, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam rutan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Silvia menambahkan, informasi tersebut bukan hanya diketahui oleh suaminya, melainkan oleh hampir seluruh tahanan.

Mereka pun sempat mempertanyakan alasan keluarnya Yaqut dari rutan, terlebih waktunya bertepatan dengan malam takbiran.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga  Dibuka Gubernur Mahyeldi, Event Minang Day Tandai MoU Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Meski demikian, Silvia menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak berwenang.

“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” tambahnya.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Ia kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.