INGATLAH – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Agenda ini dilaksanakan di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar masyarakat dalam setiap transaksi ekonomi.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Nagari Batahan, Ilham Deta; Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumbar, Yuldhy Dharma Putra; para tokoh masyarakat; serta ratusan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Pentingnya Mengetahui Hak dan Kewajiban
Dalam arahannya, Ali Muda menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen adalah fondasi utama untuk menghindari kerugian.
Perda Nomor 21 Tahun 2018 hadir sebagai payung hukum yang menjamin warga dari praktik perdagangan yang tidak sehat atau merugikan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa,” tegas Ali Muda.
Politisi ini juga mengimbau warga untuk membudayakan ketelitian sebelum membeli produk.
Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain pemeriksaan kualitas barang, pengecekan label, memastikan masa kedaluwarsa, hingga memverifikasi legalitas produk yang beredar di pasaran.
Menjadi Konsumen Cerdas dan Kritis
Senada dengan hal tersebut, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Disperindag Sumbar, Syafrizal, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa keberadaan konsumen yang kritis sangat berpengaruh terhadap terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat.
Ia mendorong masyarakat untuk selalu bersikap cerdas agar terhindar dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan atau teknis.
“Konsumen harus cerdas dan pintar dalam memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelas Syafrizal di hadapan peserta.
Melalui edukasi ini, diharapkan warga Pasaman Barat tidak hanya menjadi pembeli pasif, namun mampu menjadi konsumen yang kritis, cerdas, dan bijak dalam melakukan berbagai transaksi di pasar. (*)





