INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur internasional.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial MN (25), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (11/3/2026), yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi serta Kasi Humas AKP Zaini Waluyo.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur internasional menuju wilayah Dumai.
“Kami menerima informasi terkait masuknya narkotika dari luar negeri melalui jalur laut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan barang bukti hampir 10 kilogram,” ujar Angga.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada 4 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Saat itu, tim Satresnarkoba melakukan pencegatan terhadap tersangka yang melintas di kawasan tersebut.
Menurut Angga, saat ditangkap, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tas tersebut.
“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara dijahit di bagian dalam tas ransel dan dibungkus plastik yang cukup kuat sehingga tidak mudah terlihat,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.
“Sejak pertengahan Februari kami sudah menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Dumai. Informasi tersebut kemudian kami dalami hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Riza.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Menurut Riza, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku dijanjikan bayaran Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun saat ditangkap, ia baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan,” ungkapnya.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di Dumai, sebelum kemudian dibawa kembali ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.
Penangkapan sendiri dilakukan sesaat setelah tersangka turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
“Ketika kami lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang mengalami kerusakan. Saat tasnya diperiksa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, barulah ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelas Riza.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 49 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Jika diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar dan lebih dari 49 ribu jiwa terselamatkan,” tukasnya.





