INGATLAH – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di Bank BNI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan.
Pasalnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada yang dilakukan penahanan.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN.
Politisi yang masih aktif itu bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.
Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari internal BNI.
Keduanya yakni RA yang menjabat sebagai senior relationship manager pada 2016, serta RF yang merupakan relationship manager PT BNI-SKM Padang periode 2018–2020.
Perbedaan perlakuan terhadap ketiga tersangka ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penyidikan, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka RA dan RF.
“Terkait hal tersebut, tunggu perkembangan selanjutnya. Nanti pasti kami sampaikan. Untuk upaya paksa penahanan masih kami kaji secara mendalam. Kita sama-sama memahami bahwa dalam KUHAP ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Afdal, Selasa (10/3).
Ia juga belum membeberkan berapa kali RA dan RF telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Demikian pula terkait alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.
“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim terlebih dahulu,” ujarnya.





