Siak

Cegah Gratifikasi, Bupati Siak Minta Mitra dan Dunia Usaha Tak Kirim Parcel ke Pejabat

×

Cegah Gratifikasi, Bupati Siak Minta Mitra dan Dunia Usaha Tak Kirim Parcel ke Pejabat

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Afni Zulkifli.(ist)
Bupati Siak Afni Zulkifli.(ist)

INGATLAH.COM – Bupati Siak Afni Zulkifli meminta seluruh mitra pemerintah serta pelaku dunia usaha untuk tidak memberikan parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sekaligus kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi.

Afni menegaskan, larangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberian kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Untuk menaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati, maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Afni, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga  Sat Polairud Polres Siak Gerakkan Kepedulian untuk Masyarakat Pesisir Kampung Berbari

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menambahkan, apabila terdapat pejabat yang terlanjur menerima parcel Lebaran, maka diminta segera melaporkannya melalui kanal pelaporan daring milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih jauh, Afni mengajak para pelaku usaha untuk mengalihkan tradisi pemberian parcel kepada pejabat menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama selama bulan Ramadan.

Menurut mantan wartawan tersebut, bantuan dari perusahaan dapat disalurkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat luas.

“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

Afni juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang masuk kategori Desil 1 hingga 10 namun belum sepenuhnya tersentuh bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Baznas.

Baca Juga  Satpolairud Polres Siak dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai, Program JALUR Perangi Sampah Plastik

Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan agar penyaluran dana CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Banyak yang mengaku sudah menyalurkan CSR, tetapi belum tentu tepat sasaran jika tidak mengacu pada DTSEN. Daripada diberikan kepada pejabat, lebih baik parcel Ramadan diubah menjadi bantuan sosial untuk masyarakat,” tegas Afni.

Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat transparansi, meningkatkan kepedulian sosial, sekaligus memastikan bantuan dari dunia usaha benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.(infotorial)