INGATLAH – Seorang guru SMP Negeri berinisial ON (34) ditangkap polisi Padang Panjang atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalu Kasat Reskrim Iptu Ary Andre membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pelaku diamankan pada Rabu 4 Maret 2026 sekira pukul 15:30 WIB.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp telepon korban berinisial AN (14) yang merupakan pelajar di sekolah yang sama dengan pelaku.
Lebih lanjut dikatakannya, peristiwa itu diketahui pada Selasa (11/2/2026) sekitar pukul 21:00 WIB.
Saat itu Tante korban berinisial YS meminta korban untuk beristirahat dikarenakan besok harinya akan bepergian ke Padang.
Namun korban masih bermain ponsel sehingga YS mengambil dan memeriksa telepon genggam tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, YS menemukan percakapan WhatsApp dengan kontak bernama dadakan.
Merasa curiga YS menghubungi suaminya agar segera pulang. Setelah dilakukan klarifikasi kepada korban, diketahui bahwa kontak tersebut adalah ON yang merupakan guru korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang.
Kemudian di ruangUKS, di mana pelaku mencium bibir korban satu kali, serta di belakang laboratorium TIK dengan tindakan yang sama.
YS menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga.
Akibat kejadian tersebut, menurut YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 418 KUH-Pidana Jo pasal 473 KUH-Pidana. dengan ancaman 15 tahun penjara





