INGATLAH.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu (11/9/2024).
“Proses penggeledahan masih berlanjut hari ini pukul 09.00 WIB. Dari penggeledahan kemarin, kami menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti dokumen, peralatan elektronik, dan komputer,” ujar Kombes Anom.
Kombes Anom menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pelaksanaan penggeledahan disaksikan oleh penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat, RT dan RW,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menggeledah kantor Setwan DPRD Riau.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berfokus di ruangan Sekretariat DPRD Riau yang berada di lantai 1 dan 2 gedung tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas terlihat mengeluarkan beberapa tumpukan berkas dari dalam ruangan.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021.
Salah satu aparat kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi membenarkan adanya penggeledahan, namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang tengah diselidiki.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dan belum ada anggota DPRD Riau yang tampak di lokasi.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya pengusutan kasus tersebut oleh Polda Riau.(*)





