RiauUtama

Terungkap! Sindikat Pemburu Gajah di Ukui Ternyata Beraksi 9 Kali Sejak 2024

×

Terungkap! Sindikat Pemburu Gajah di Ukui Ternyata Beraksi 9 Kali Sejak 2024

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Fakta mengejutkan terungkap di balik pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Ternyata, sindikat perburuan liar ini diduga telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2024.

Fakta mengejutkan itu disampaikan Dirreskrimsus Pol Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (3/3/2206).

“Hasil introgasi sindikat ini mengaku telah kali melakukan aksinya. Dua kali di tahun 2024 dan enam kali ditahun 2025 dan satu kali ditahun 2026,” ungkapnya.

Kombes Ade juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tim gabungan telah menangkap sebanyak 15 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini ada 3 orang lagi yang kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.red),” jelasnya.

Baca Juga  Kejati Riau Digeruduk: Pemuda dan Mahasiswa Desak Pengusutan Korupsi di PT PHR

Lebihlanjut, dijelaskan juga dari total tersangka, delapan orang ditangkap di Riau, sementara tujuh lainnya merupakan bagian dari jaringan luar provinsi.

Polisi menduga sindikat ini terorganisir dan memiliki rantai distribusi hingga ke luar daerah.

Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan kasus ini mencuat setelah ditemukannya bangkai gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga pada 7 Februari 2026.

Penemuan itu memicu kecaman publik dan sorotan dari pegiat konservasi.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, sebelumnya mengisyaratkan keberhasilan pengungkapan kasus ini melalui unggahan video di media sosialnya.

“Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Tim gabungan bekerja. Jejak ditelusuri. Fakta disusun. Kebenaran akan disampaikan. Segera,” tulisnya.

Baca Juga  Kecelakaan di Pekanbaru, Polisi: Sopir dan Penumpang Mobil Positif Narkoba

Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan menerapkan metode scientific crime investigation, mulai dari penelusuran jejak digital, pengumpulan bukti forensik di lokasi, hingga pemeriksaan saksi.

Hasil penyelidikan polisi menyita potongan gading gajah serta senjata api laras panjang modifikasi lengkap dengan peluru yang diduga digunakan untuk menembak satwa dilindungi itu.

Pengungkapan sembilan TKP ini menjadi babak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku perburuan liar yang mengancam kelangsungan hidup gajah Sumatera.