INGATLAH – Seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diamankan jajaran Polsek Tapung Hilir setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
DI ditangkap di area perkebunan kelapa sawit milik PT Sekar Bumi Alam Lestari, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (28/2/2026).
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir, Khairil, menjelaskan awalnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan perusahaan karena diduga mencuri buah kelapa sawit.
“Naasnya saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan tiga paket sabu-sabu,” ujar AKP Khairil, Senin (2/3/2026).
Diamankan Saat Penggeledahan
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.20 WIB. Setelah pihak perusahaan mengamankan pelaku pencurian, mereka menghubungi piket Polsek Tapung Hilir untuk proses lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama anggota piket langsung menuju lokasi kejadian (TKP).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di saku baju kiri pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp151 ribu.
Dari hasil interogasi awal, DI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang disebut pelaku.





