INGATLAH.COM – Kasus pembacokan terhadap salah seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) terus berjalan.
Kali ini, Polda Riau memberikan pendampingan psikologis tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada tersangka berinisial RM (21).
Pendampingan terhadap tersangka dilakukan langsung oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Riau yang mendatangi sel tahanan Polresta Pekanbaru, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra.
Zahwani menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan perkara kekerasan.
“Pendampingan psikologis ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif. Selain itu, kami juga ingin menggali lebih dalam kondisi mental serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” ujar Zahwani.
Ia menambahkan, pendampingan terhadap tersangka menjadi bagian dari asesmen menyeluruh guna memetakan kondisi psikologis selama masa penahanan serta mencegah potensi gangguan mental lanjutan.
Sebelumnya, melalui Bagian Psikologi Biro SDM, Polda Riau juga telah memberikan layanan trauma healing kepada korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, Winarko, bersama tim menerapkan metode berbasis Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) untuk mengidentifikasi dan menangani gejala trauma pascakejadian.
Pendekatan tersebut difokuskan pada pengelolaan respons emosional korban, seperti kecemasan, ketakutan, hingga kilas balik peristiwa yang berpotensi mengganggu proses pemulihan.
“Pendampingan dilakukan secara bertahap untuk membantu korban membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri. Dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan ini,” jelasnya.
Tidak hanya korban, keluarga turut diberikan edukasi dan pendampingan emosional agar mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.
Zahwani menegaskan, pendekatan yang dilakukan Polda Riau mencerminkan komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan presisi.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada aspek hukum semata. Pemulihan psikologis semua pihak yang terlibat juga menjadi perhatian kami agar proses berjalan lebih menyeluruh dan berkeadilan,” tegasnya.
( Mhd Ihsan )





