INGATLAH.COM – Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali terbongkar.
Kali ini, seorang pemuda berinisial MH alias Hariadi (29) tak berkutik saat personel Polsek Seberida menggerebek rumahnya di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kamis (26/2/2026) siang.
Tersangka bahkan kedapatan tengah memaketkan diduga sabu ke dalam plastik klip bening saat petugas masuk ke rumahnya sekitar pukul 14.10 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Seberida menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika. Atas perintah Kapolsek Kompol Handono Sujaryanto, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Misran.
15 Paket Sabu Siap Edar
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang berlokasi di RT 020 RW 005 Bukit Meranti, Desa Buluh Rampai.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan 6,69 gram.
Selain itu, diamankan pula dua plastik klip ukuran sedang dalam kotak hitam, dua pak plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet berbentuk sendok, satu kotak putih, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi.
Tersangka yang lahir di Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, 4 Juni 1996 itu langsung digelandang ke Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
MH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Misran.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.





