INGATLAH – Pelarian panjang AS (28), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan pangkas rambut senilai Rp30 juta, akhirnya berakhir.
Jajaran Polresta Padang berhasil membekuk pria tersebut pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera. Tersangka AS diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 2,5 tahun, terhitung sejak laporan polisi dibuat oleh korban, Alfein Rahmad, pada 17 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa tersangka terdeteksi berada di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujar Yasin, Jumat (27/2/2026) malam.
Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di Barbershop Cukua DA yang berlokasi di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Saat itu, korban bermaksud menjual satu set perlengkapan usaha pangkas rambut melalui marketplace Facebook.
Tersangka AS kemudian menghubungi korban dan menyatakan minatnya. Dengan rayuan yang meyakinkan, ia sepakat membeli seluruh perlengkapan tersebut seharga Rp30 juta.
“Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan seluruh perlengkapan usaha barbershop kepada tersangka. Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain,” jelas Yasin.
Alih-alih menyerahkan uang pembayaran kepada korban, tersangka justru membawa kabur uang hasil penjualan barang tersebut. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp30 juta.
Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang langsung bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan AS.
Tersangka pun tak berkutik saat diringkus petugas berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP, atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)





